Para Kabag dan Kasubag/Pembantu Pimpinan di lingkungan BAAKPSI, BAUK, Lembaga, PPs,UPT/Pusat mendapat undangan Pembantu Rektor II UM no. 5856/H32.II/KP/2010 tanggal 1 Nopember 2010 untuk mengikuti Sosialisasi Peraturat Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan pada Rabu, 3 Nopember 2010 pukul 09.00 — 11.30 wib di ruang Aula Perpustakaan UM.
Materi yang diberikan adalah mengenai kewajiban PNS sesuai dengan pasal 3 dan larangan PNS sesuai yang tercantum dalam pasal 4, serta mengenai hukuman bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 3 dan/atau pasal 4 akan dikenai hukuman disiplin berdasarkan PP No. 53/2010 tersebut.
Lebih lanjut diharapkan oleh Pembantu Rektor II bahwa para Kabag dan Kasubag segera juga memberikan penjelasan/sosialisasi kepada staf/unit masing-masing. PR II mengharapkan bahwa dalam melaksanakan sosialisasi tersebut dilakukan dengan arif, bijaksana, dan tidak melanggar rambu-rambu dalam PP 53/2010 itu.
Ada saran dari peserta rapat bahwa perlu dibuatkan instrumen dan juknis yang agak seragam di UM dengan penyesuaian-penyesuaian dan karakter di unit masing-masing.
Pusat TIK UM mengirimkan Kasubag TU Drs. H. Imam Khotib, M.AP, acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan Pembantu Rektor II.
Last Comments