Sesuai dengan arahan PR II kepada para Kabag dan Kasubag agar segera menyampaikan sosialisasi PP no. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka Kasubag TU Pusat TIK Drs. H. Imam Khotib, M.AP., menyampaikan sosialisasi tersebut kepada semua staf administrasi Pusat TIK.
Hal ini terselenggara pada Rabu 10 Nopember pk. 13–14.30 wib di ruang rapat Pusat TIK, untuk memperlancar dan mempermudah pemahaman tentang pasal 3 mengenai kewajiban PNS, dan pasal 4 tentang larangan PNS, maka Kasubag telah menyiapkan bahan sosialisasi dalam bentuk hand-out.
Menurut Kasubag, ia yakin bahwa para staf administrasi dapat memahami dan sanggup melaksanakan kewajiban serta menghindari larangan yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini para staf diharapkan dapat meningkatkan kinerja, pengabdian, dan loyalitasnya kepada Pemerintah melalui lembaga Pusat TIK UM.
Komentar Terakhir