UPT Pusat Teknologi Informasi dan Kominukasi mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan:
- Penyusunan rencana program dan anggaran UPT PTIK
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
- PengÂelolaan teknologi informasi dan komunikasi
- Pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan penelitian dan pengabÂdian kepada masyarakat dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.
Komentar Terakhir