Pembantu Rektor IV berkenan untuk memimpin rapat kordinasi pengadaan bandwidth dan basis data sistem informasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pusat TIK, pada Kamis, 2 Desember 2010 mulai pk. 08.30 — 10.00.
Hadir dalam rapat adalah Ketua ULPBJ, Kepala Pusat TIK, Ketua Divisi Perangkat Lunak, Ketua Divisi ISDM, Kasubag TU Pusat TIK, Staf Subag Dana Masyarakat (Ibu Titin Sulastinah dan Bpk. Rudjito), PUMK Pusat TIK.
Kesepakatan yang dihasilkan: PR IV menyampaikan bahwa Rektor memperkenankan pengadaan basis data sistem informasi dilaksanakan secara internal pada tahun 2011 yang pelaksanaannya mulai Januari 2011.
Pengadaan/penganggaran basis data sistem informasi rencananya akan didistribusikan kepada unit kerja/lembaga terkait sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing unit kerja/lembaga.
Pusat TIK akan menjadi regulator basis data sistem informasi yang telah dihasilkan unit kerja/lembaga.
PR IV menghimbau kepada pengelola keuangan pada Biro AUK agar pendanaan yang terkait dengan pengadaan/penganggaran basis data sistem informasi dapat dipenuhi mulai bulan Januari 2011.
Dalam kesempatan tersebut Ketua ULPBJ juga menyampaikan informasi bahwa dalam menyusun anggaraan pengadaan basis data informasi supaya disusun secara detail penggunaan dananya, misalnya beaya untuk personil dan non personil.
Demikian secara garis besar penjelasan Kasubag TU Pusat TIK.
Komentar Terakhir