Profil

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat TIK) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 0117/KEP/H32/KL/2008 tanggal 18 Februari 2008 merupakan perluasan peningkatan status dan pengembangan fungsi UPT Pusat Komputer (Puskom). Pusat TIK merupakan satuan kerja (unit kerja) yang mengolah data dan informasi di bidang akademik dan administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerjasama. Pusat TIK dipimpinan oleh Kepala Pusat dan dibantu oleh dua divisi yaitu Ketua Divisi Perangkat Lunak dan Ketua Divisi Infrastruktur dan SDM yang dipilih dan ditunjuk diantara tenaga akademik dan tenaga teknis komputer yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidangnya di Universitas Negeri Malang. Pusat TIK mempunyai tugas dan fungsi yaitu:

  1. Melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  2. Melaksanakan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  3. Mengembangkan sistem dan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  4. Melaksanakan evaluasi program pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Melaksanakan pelatihan dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  6. Melakukan akuntabilitas dan transparansi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  7. Menjaga kerahasiaan dan keamanan jaringan dan informasi.

Pada saat pelantikan pejabat Pusat TIK pada tanggal 2 Juni 2008, Pusat TIK menempati fasilitas di gedung H3 lantai satu. Dalam rangka  memberikan layanan yang maksimal kepada sivitas akademika, Pusat TIK akan memindahkan infrastruktur dan layanannya ke gedung G1 atas persetujuan pimpinan UM.
Sejalan dengan perkembangan sistem akademik dan pengembangan institusi UM, Pusat TIK akan terus mengembangkan, menyempurnakan dan mengevaluasi program-program yang telah dikembangkan oleh UPT Puskom dan tim-tim pengembang TIK sebelumnya. Program pengembangan yang akan dilaksanakan meliputi: pengembangan sistem informasi, sistem pembelajaran elektronik, sistem perpustakaan digital, sistem tatakelola TIK dan sistem pendukung TIK yang terdiri dari pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana TIK sesuai dengan kebutuhan sivitas akademika UM.

id_IDIndonesian