Tugas dan Fungsi Pokok

UPT Pusat Teknologi Informasi dan Kominukasi mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran UPT PTIK
  2. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Peng­elolaan teknologi informasi dan komunikasi
  4. Pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan penelitian dan pengab­dian kepada masyarakat dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.
id_IDIndonesian